A.
Pengertian
Keadilan.
Pengertian Keadilan Secara Umum, Pengertian Ada
banyak keadilan yang salah arti dalam mendefinisikan pengertian keadilan, karna
Keadilan adalah hal-hal yang berkenaan pada sikap dan tindakan dalam hubungan
antar manusia yang berisi sebuah tuntutan agar sesamanya dapat memperlakukan
sesuai hak dan kewajibannya. Dalam bahasa inggris keadilan adalah justice.
Makna justice terbagi atas dua yaitu makna justice secara atribut dan makna
justice secara tindakan. Makna justice secara atribut adalah suatu kuasalitas
yang fair atau adil. Sedangkan makna justice secara tindakan adalah tindakan
menjalankan dan menentukan hak atau hukuman.
Keadilan berasal dari istilah adil yang
berasal dari bahasa Arab. Kata adil berarti tengah, adapun pengertian adil
adalah memberikan apa saja sesuai dengan haknya. Keadilan berarti tidak berat
sebelah, menempatkan sesuatu ditengah-tengah, tidak memihak, berpihak kepada
yang benar, tidak sewenang-wenang. Keadilan juga memiliki pengertian lain yaitu
suatu keadaan dalam kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara memperoleh
apa yang menjadi haknya sehingga dapat melaksanakan kewajibannya. Sedangkan
Pengertian Keadilan Menurut Kamus Bahasa Indonesia (KBBI) adalah suatu hal yang
tidak berat sebelah atau tidak memihak serta tidak sewenang-wenang. Menurut kamus
besar bahasa indonesia (KBBI) kata adil berasal dari kata adil, adil mempunyai
arti yaitu kejujuran, kelurusan, dan keikhlasan yang tidak berat sebelah.
Pengertian Keadilan Menurut Definisi Para
Ahli - Pengertian keadilan menurut Aristoteles yang mengatakan bahwa keadilan
adalah tindakan yang terletak diantara memberikan terlalu banyak dan sedikit
yang dapat diartikan memberikan sesuatu kepada setiap orang sesuai dengan apa
yang menjadi haknya. Pengertian keadilan menurut Frans Magnis Suseno yang mengatakan
pendapatnya tentang pengertian keadilan adalah keadaan antarmanusia yang
diperlakukan dengan sama sesuai dengan hak dan kewajibannya masing-masing.
Pengertian keadilan menurut Notonegoro yang berpendapat bahwa keadilan adalah
suatu keadaan dikatakan adil jika sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pengertian keadilan menurut Thomas Hubbes
yang mengatakan bahwa pengertian keadilan adalah sesuatu perbuatan dikatakan
adil apabila telah didasarkan pada perjanjian yang telah disepakati. Pengertian
keadilan menurut Plato yang menyatakan bahwa pengertian keadilan adalah diluar
kemampuan manusia biasa dimana keadilan hanya dapat ada di dalam hukum dan
perundang-undangan yang dibuat oleh para ahli yang khususnya memikirkan hal
itu. Pengertian keadilan menurut W.J.S Poerwadarminto yang mengatakan bahwa
pengertian keadilan adalah tidak berat sebelah, sepatutnya tidak
sewenang-wenang. Pengertian keadilan menurut definisi Imam Al-Khasim adalah
mengambil hak dari orang yang wajib memberikannya dan memberikannya kepada
orang yang berhak menerimanya.
B.
Makna
Keadilan.
Keadilan menurut Kamus Umum
Bahasa Indonesia berasal darai kata adil yang berarti kejujuran, kelurusan dan
keikhlasan dan tidak berat sebelah, tidak memihak, tidak sewenang-wenang.
Menurut
Ensiklopedi Indonesia kata Adil berarti :
·
Tidak berat sebelah
atau tidak memihak kesalah satu pihak.
- Memberikan sesuatu kepada setiap orang sesuai dengan hak yang harus diperolehnya.
- Mengetahui hak dan kewajiban, mana yang benar dan yang salah, jujur, tepat menurut aturan yang berlaku.
- Tidak pilih kasih dan pandang siapapun, setiap orang diperlakukan sesuai hak dan kewajibannya.
C.
Contoh –
contoh Keadilan.
Berikut
ini merupakan contoh Keadilan Menurut Teori Aristoteles
- Keadilan Komunikatif : Contohnya keadilan komunikatif adalah seseorang yang diberikan sanksi akibat pelanggaran yang dibuatnya tampa melihat jasa dan kedudukannya.
- Keadilan Distributif : Contoh keadilan distributif adalah seorang pekerja bangunan yang diberi gaji sesuai atas hasil yang telah dikerjakan.
- Keadilan Kodrat Alam Contoh keadilan kodrat alam adalah seseorang akan membalas dengan baik apabila seseorang tersebut melakukan hal yang baik pula kepadanya.
- Keadilan Konvensional : Contoh keadilan konvensional adalah seluruh warga negara wajib mematuhi segala peraturan yang berlaku di negara tersebut.
- Keadilan Perbaikan : Contoh keadilan perbaikan adalah seseorang meminta maaf kepada media karna telah mencemarkan nama baik orang lain.
D.
Pengertian
Keadilan Sosial pada Sila Ke-5.
Sila ke-5 berbunyi “Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” memiliki Lambang Padi dan kapas. Pada
umumnya nilai pancasila digali oleh nilai nilai luhur nenek moyang bangsa
Indonesia termasuk nilai keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia. Karena
digali oleh nilai nilai luhur bangsa Indonesia pancasila mempunyai kekhasan dan
kelebihan, sedangkan Prinsip keadilan yaitu berisi keharusan/tuntutan untuk
bersesuaian dengan hakikat adil (Sunarjo Wreksosuharjo,2000:35).
Dengan sila ke lima ini, manusia
menyadari hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam
kehidupan masyarakat Indonesia. Keadilan Sosial ialah sifat masyarakat adil dan
makmur berbahagia untuk semua orang, tidak ada penghinaan, tidak ada
penghisapan, bahagia material dan bahagia spritual, lahir dan batin. Istilah
adil yaitu menunjukkan bahwa orang harus memberi kepada orang lain apa yang
menjadi haknya dan tahu mana haknya sendiri serta tahu apa kewajibannya kepada
orang lain dan dirinya. Sosial berarti tidak mementingkan diri sendiri saja,
tetapi mengutamakan kepentingan umum, tidak individualistik dan egoistik,
tetapi berbuat untuk kepentingan bersama.
Maka di dalam sila ke-5 tersebut
terkandung nilai Keadilan tersebut didasari oleh hakekat keadilan manusia yaitu
keadilan dalam hubungan manusia dengan dirinya sendiri, manusia dengan manusia
lain, manusia dengan masyarakat, bangsa dan negaranya serta hubungan manusia
dengan Tuhannya.oleh karena itu manusia dikatakan pula sebagai makhluk Monopruralisme
E.
Macam –
macam Keadilan.
Berikut ini merupakan macam – macam keadilan, yaitu :
1. Macam-macam atau jenis-jenis keadilan menurut Teori Aristoteles adalah sebagai berikut...
1. Macam-macam atau jenis-jenis keadilan menurut Teori Aristoteles adalah sebagai berikut...
- Keadilan Komunikatif : Pengertian keadilan komunikatif adalah perlakuan kepada seseorang tampa dengan melihat jasa-jasanya.
- Keadilan Distributif : Pengertian keadilan distributif adalah perlakuan kepada seseorang sesuai dengan jasa-jasa yang telah dilakukan.
- Keadilan Kodrat Alam : Pengertian keadilan kodrat alam adalah perlakukan kepada seseorang yang sesuai dengan hukum alam.
- Keadilan Konvensional : Pengertian keadilan konvensional adalah keadilan yang terjadi dimana seseorang telah mematuhi peraturan perundang-undangan
- Keadilan Perbaikan : Pengertian keadilan perbaikan adalah keadilan yang terjadi dimana seseorang telah mencemarkan nama baik orang lain
2. Macam-macam atau jenis-jenis keadilan menurut Teori Plato adalah sebagai
berikut...
- Keadilan Moral : Pengertian keadilan moral adalah keadilan yang terjadi apabila mampu memberikan perlakukan seimbang antara hak dan kewajibannya.
- Keadilan Prosedural : Pengertian keadilan prosedural adalah keadilan yang terjadi apabila seseorang melaksanakan perbuatan sesuai dengan tata cara yang diharapkan.
3. Macam-macam Keadilan Secara Umum
adalah sebagai berikut...
- Keadilan Komunikatif (Iustitia Communicativa) : Pengertian keadilan komunikatif adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang terhadap apa yang menjadi bagiannya dengan berdasarkan hak seseorang pada suatu objek tertentu. Contoh keadilan komunikatif adalah Iwan membeli tas andri yang harganya 100 ribu maka iwan membayar 100 ribu juga seperti yang telah disepakati.
- Keadilan Distributif (Iustitia Distributiva) : Pengertian keadilan distributif adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing terhadap apa yang menjadi hak pada suatu subjek hak yaitu individu. Keadilan distributif adalah keadilan yang menilai dari proporsionalitas atau kesebandingan berdasarkan jasa, kebutuhan, dan kecakapan. Contoh keadilan distributif adalah karyawan yang telah bekerja selama 30 tahun, maka ia pantas mendapatkan kenaikan jabatan atau pangkat.
- Keadilan Legal (Iustitia Legalis) : Pengertian keadilan legal adalah keadilan menurut undang-undang dimana objeknya adalah masyarakat yang dilindungi UU untuk kebaikan bersama atau banum commune. Contoh keadilan legal adalah Semua pengendara wajib menaati rambu-rambu lalu lintas.
- Keadilan Vindikatif (Iustitia Vindicativa) : Pengertian keadilan vindikatif adalah keadilan yang memberikan hukuman atau denda sesuai dengan pelanggaran atau kejatahannya. Contoh keadilan vindikatif adalah pengedar narkoba pantas dihukum dengan seberat-beratnya.
- Keadilan Kreatif (Iustitia Creativa) : Pengertian keadilan kreatif adalah keadilan yang memberikan masing-masing orang berdasarkan bagiannya yang berupa kebebasan untuk menciptakan kreativitas yang dimilikinya pada berbagai bidang kehidupan. Contoh keadilan kreatif adalah penyair diberikan kebebasan dalam menulis, bersyair tanpa interfensi atau tekanan apapun.
- Keadilan Protektif (Iustitia Protektiva) : Pengertian keadilan protektif adalah keadilan dengan memberikan penjagaan atau perlindungan kepada pribadi-pribadi dari tindak sewenang-wenang oleh pihak lain. Contoh keadilan protektif adalah Polisi wajib menjaga masyarakat dari para penjahat.
F.
Pengertian
Kejujuran.
Jujur adalah sebuah kata yang
telah dikenal oleh hampir semua orang. Bagi yang telah mengenal kata jujur
mungkin sudah tahu apa itu arti atau makna dari kata jujur tersebut. Namun
masih banyak yang tidak tahu sama sekali dan ada juga hanya tahu maknanya
secara samar-samar. Berikut saya akan mencoba memberikan pemahaman sebatas mampu
saya tetang makna dari kata jujur ini.
Kata jujur adalah kata yang
digunakan untuk menyatakan sikap seseorang. Bila seseorang berhadapan dengan
suatu atau fenomena maka seseorang itu akan memperoleh gambaran tentang sesuatu
atau fenomena tersebut. Bila seseorang itu menceritakan informasi tentang
gambaran tersebut kepada orang lain tanpa ada “perobahan” (sesuai dengan
realitasnya ) maka sikap yang seperti itulah yang disebut dengan jujur.
Setimologi, jujur merupakan lawan
kata dusta. Dalam bahasa Arab diungkapkan dengan "Ash-Shidqu"
sedangkan "Ash-Shiddiq" adalah orang yang selalu bersikap jujur baik
dalam perkataan maupun perbuatan. Kejujuran adalah akhlak terpuji. Seseorang
dikatakan jujur apabila dia menyatakan kebenaran sesuai dengan fakta yang ada
tanpa menambah dan menguranginya. Jujur harus menjadi akhlak dalam perkataan
dan tindakan, termasuk isyarat tangan dan menggelengkan kepala. Terkadang diam
pun bisa termasuk bagian dari ungkapan kejujuran.
G.
Hakikat
Kejujuran.
Hakekat Jujur adalah, selarasnya
khabar dengan realita, baik berupa perkataan atau perbuatan. Dalam praktek dan
penerapannya, secara hukum tingkat kejujuran seseorang biasanya dinilai dari
ketepatan pengakuan atau apa yang dibicarakan seseorang dengan kebenaran dan
kenyataan yang terjadi. Bila berpatokan pada arti kata yang baku dan harafiah
maka jika seseorang berkata tidak sesuai dengan kebenaran dan kenyataan atau
tidak mengakui suatu hal sesuai yang sebenarnya, orang tersebut sudah dapat
dianggap atau dinilai tidak jujur, menipu, mungkir, berbohong, munafik atau
lainnya.
Seorang muslim memandang
kejujuran bukan sekedar akhlak yang utama saja yang wajib dilakukan tanpa
lainnya,akan tetapi ia memandangnya lebih jauh daripada itu, ia berpendapat
bahwa kejujuran adalah penyempurna imannya, penyempurna islamnya, sebab Allah k
yang memerintahkan demikian, seraya memuji hamba yang menyandang sifat ini.
Sebagaimana Rasulullah
`menganjurkan dan mengajak kepadanya. Allah berfirman di dalam memerintahkan
kejujuran :
”Hai orang-orang yang beriman,bertaqwalah kepada
Allah,dan hendaklah kamu bersama orang-orang yang benar.”(At Taubah 119).
Dia memuji orang-orang yang bersifat
jujur,”Orang-orang yang membuktikan janjinya kepada Allah.”(Al Ahzab 23).”Orang
laki-laki yang jujur dan perempuan yang jujur.”(Al ahzab 35),”Dan orang-orang
yang membawa kebenaran (muhammad) dan membenarkannya, mereka itulah orang-orang
yang bertaqwa.”(Az Zumar 33).
H.
Pengertian
Kecurangan.
Menurut Alison (2006) dalam artikel yang berjudul
Fraud Auditing mendefinisikan kecurangan (Fraud) sebagai bentuk penipuan yang
disengaja dilakukan yang menimbulkan kerugian tanpa disadari oleh pihak yang
dirugikan tersebut dan memberikan keuntungan bagi pelaku kecurangan. Kecurangan
umumnya terjadi karena adanya tekanan untuk melakukan penyelewengan atau
dorongan untuk memanfaatkan kesempatan yang ada dan adanya pembenaran (diterima
secara umum) terhadap tindakan tersebut.
I.
Sebab –
sebab seseorang Bersifat Kecurangan.
Penyebab-penyebab terjadinya kecurangan menurut
Tunggal (2003:304) mengutip dari Venables dan Impey digolongkan menjadi
penyebab utama dan penyebab sekunder, sebagai berikut :
1. Penyebab utama
a.
Penyembunyian (concealment)
Kesempatan tidak terdeteksi. Pelaku perlu menilai
kemungkinan dari deteksi dan hukuman sebagai akibatnya.
b. Kesempatan/Peluang (opportunity)
Pelaku perlu berada pada tempat yang tepat, waktu yang
tepat agar dapat mendapatkan keuntungan atas kelemahan khusus dalam sistem dan
juga menghindari deteksi.
c. Motivasi (motivation)
Pelaku membutuhkan motivasi untuk melakukan aktivitas
demikian, suatu kebutuhan pribadi seperti ketamakan/kelobaan/kerakusan dan
motivator yang lain.
d. Daya tarik (attraction)
Sasaran dari kecurangan perlu menarik bagi pelaku.
e. Keberhasilan (success)
Pelaku perlu menilai peluang berhasil, yang dapat
diukur dengan baik untuk menghindari penuntutan atau deteksi.
2. Penyebab sekunder
a. “A Perk”
Akibat kurangnya pengendalian, mengambil keuntungan
aktiva organisasi dipertimbangan sebagai suatu tunjangan karyawan.
b. Hubungan antar pemberi kerja/pekerja yang jelek
Rasa saling percaya dan menghargai antar pemberi kerja
dan pekerja telah gagal.
c. Pembalasan dendam (revenge)
Ketidaksukaan terhadap organisasi mengakibatkan pelaku
berusaha merugikan organisasi tersebut.
d. Tantangan (challenge)
Karyawan yang bosan dengan lingkungan kerjanya
berusaha mencari stimulus dengan ‘memukul sistem’, yang dirasakan sebagai suatu
pencapaian atau pembebasan dari rasa frustasi.
Sidharta mengungkapkan
bahwa salah satu hal yang menyuburkan praktek kecurangan adalah
ketergila-gilaan manusia terhadap uang. Uang mempunyai nilai tersendiri dalam
kehidupan bermasyarakat. Tidak ada seorangpun yang tidak butuh uang. Seyogianya
oranglah yang menguasai uang, akan tetapi pada suatu saat dan tingkat tertentu
orang dapat diperbudak oleh uang, sehingga uang beralih menguasai manusia.
Dalam keadaan seperti itu, uang dapat mempengaruhi etika dan moral (Pranasari
dan Meliala, 1991:109).
Menurut Tunggal
(2001:10) kecurangan paling sering terjadi apabila didukung oleh
kondisi-kondisi sebagai berikut :
1. Pengendalian intern tidak ada, lemah atau dilakukan
dengan longgar.
2. Pegawai diperkerjakan tanpa memikirkan kejujuran
dan integritas mereka.
3. Pegawai diatur, dieksploitasi dengan tidak baik,
disalahgunakan atau ditempatkan dengan tekanan yang besar untuk mencapai
sasaran dan tujuan keuangan.
4. Model manajemen sendiri korupsi, tidak efisien atau
tidak cakap.
5. Pegawai yang dipercaya memiliki masalah pribadi
yang tidak dapat dipecahkan.
6. Industri dimana perusahaan menjadi bagiannya,
memiliki sejarah atau tradisi korupsi.
7. Perusahaan mengalami masa yang buruk.
Ramos (2003)
menyampaikan kondisi yang mendukung terjadinya kecurangan yang diadaptasinya
dari Fraud Detection in a GAAS Audit-SAS No.99 Implementation Guide, sebagai
berikut :
Three conditions are present when fraud occurs, are:
1. Incentive/Pressure. Management or other employees
may have an incentive or be under pressure, which provides a motivation to commit
fraud.
2. Opportunity. Circumstances exist-for example, the
absence of controls, ineffective controls, or the ability of management to
override controls-that provide an opportunity for fraud to be perpetrated.
3. Rationalization/Attitude. Those involved in a fraud
are able to rationalize a fraudulent act as being consistent with their
personal code of ethics. Some individual possess an attitude, character or set
of ethical values that allows them to knowingly and intentionally commit a
dishonest act.
Isi dari
Implementation Guide tersebut kurang lebih mempunyai arti bahwa:
1. Manajemen atau karyawan mungkin didorong atau
berada dibawah tekanan yang memotivasi mereka untuk melakukan kecurangan.
2. Kondisi lingkungan, seperti tidak adanya
pengawasan, pengawasan yang tidak efektif, manajemen yang mengesampingkan
pengawasan, merupakan kesempatan untuk melakukan kecurangan.
3. Mereka yang terlibat dalam kecurangan mungkin
menganggap kecurangan sesuai dengan kode etik mereka. Beberapa orang mungkin
memiliki sikap, karakter, atau nilai-nilai yang memperbolehkan mereka untuk
melakukan perbuatan tidak jujur dengan sengaja.
Referensi
: