Thursday, November 26, 2015

Lembaga Kemasyarakatan



A.   Pengertian Lembaga Kemasyarakatan
 Pengertian istilah lembaga kemasyarakatan dalam bahasa Inggris adalah social institution, namun socil institution juga diterjemahkan sebagai pranata social.
·         Pengertian lembaga kemasyarakatan menurut Leopold Von Wiese dan Becker : Lembaga kemasyarakatan adalah jaringan proses hubungan antarmanusia dan antarkelompok yang berfungsi memelihara hubungan itu serta pola-polanya sesuai dengan minat dan kepentingan individu dan kelompoknya.
·         Pengertian lembaga kemasyarakatan menurut Peter L. Berger : Lembaga kemasyarakatan adalah suatu prosedur yang menyebabkan perbuatan manusia ditekan oleh pola tertentu dan dipaksa bergerak melalui jalan yang dianggap sesuai dengan keinginan masyarakat.
·         Pengertian lembaga kemasyarakatan menurut Mayor polak: Lembaga kemasyarakatan adalah suatu kompleks atau sistem peraturan-peraturan dan adat istiadat yang mempertahankan nilai-nilai yang penting.
·         Pengertian lembaga kemasyarakatan menurut W. Hamilton: Lembaga kemasyarakatan adalah tata cara kehidupan kelompok, yang apabila dilanggar akan dijatuhi pelbagai derajat sanksi.
·         Pengertian lembaga kemasyarakatan menurut Robert Maclver dan C. H. Page, lembaga kemasyarakatan adalah prosedur atau tata cara yang telah diciptakan untuk mengatur hubungan antarmanusia yang tergabung dalam suatu kelompok masyarakat..
·         Pengertian lembaga kemasyarakatan menurut Koentjaraningrat: Lembaga kemasyarakatan adalah suatu sistem tata kelakuan dan hubungan yang berpusat kepada aktivitas untuk memenuhi kompleksitas kebutuhan khusus dalam kehidupan manusia.
·         Pengertian lembaga kemasyarakatan menurut Soerjono Soekanto: Lembaga kemasyarakatan adalah himpunan norma dari segala tingkatan yang berkisar pada suatu kebutuhan pokok dalam kehidupan masyarakat.(Tangkilisan,2008)
B.   Ciri-Ciri Lembaga Kemasyarakatan (Lembaga Kemasyarakatan)
Menurut Gillin dalam karyanya yang berjudul General Feature of Social Instritution  ciri-ciri Lembaga Kemasyarakatan adalah sebagai berikut :
1.     Suatu lembaga kemasyarakatan adalah suatu organisasi pola-pola pemikiran dan pola-pola prilaku yang terwujud melalui aktivitas-aktivitas kemasyarakatan dan hasil.
2.     Suatu tingkat kekekalan tertentu merupakan ciri dari semua lembaga kemasyarakatan.
3.     Lembaga kemasyarakatan mempunyai satu atau beberapa tujuan tertentu.
4.     Lembaga kemasyarakatan mempunya alat-alat perlengkapan yang dipergunakan untuk mencapai tujuan lembaga bersangkutan seperti bangunan, peralatan, mesin dan lain sebagainya
5.     Lambang-lambang biasanya juga merupakan ciri khas lembaga kemasyarakatan.
6.     Suatu lembaga kemasyarakatan mempunyai tradisi tertulis mau pun tidak tertulis, yang merumuskan tujuan, tata tertib yang berlaku dan lain-lain.(Soekanto,2007)
7.     Merupakan suatu organisasi tentang pola-pola pemikiran dan pola-pola perilaku yang terwujud melalui aktivitas-aktivitas kemasyarakatan dan hasil-hasilnya.
8.     Mempunyai tingkat kekekalan tertentu.
9.     Mempunyai satu atau beberapa tujuan tertentu.
10.            Mempunyai alat-alat perlengkapan untuk mencapai tujuan lembaga.
11.            Mempunyai lambang yang menggambarkan tujuan dan fungsi lembagatersebut.
12.            Mempunyai tradisi yang tertulis maupun tidak tertulis, yangmerumuskan tujuan.
C.   Tipe-tipe Lembaga Kemasyarakatan
1.     Dari sudut perkembangannya dibedakan menjadi Crescive institution danEnacted institution. Crescive institution disebut sebagai lembagaprimer yaitu lembaga yang tak sengaja tumbuh dari adat istiadatmasyarakat. Enacted institutionyaitu lembaga kemasyarakatan yangsengaja dibentuk untuk tujuan tertentu.
2.     Dari sudut sistem nilai-nilai yang diterima masyarakat, dibagi menjadiBasic institutionDanSubsidiary institution. Basic institution adalah lembaga kemasyarakatan untuk memelihara tata tertib dalam masyarakat. SedangkanSubsidiary institutionadalah lembaga kemasyarakatan yang kurang penting.
3.     Dari sudut penerimaan masyarakatdibagi menjadi Social Sanctioned-institution (Approved)danUnsanctioned-institution. Social Sanctioned-institutionadalah lembaga yang diterima masyarakat. SedangkanUnsanctioned-institutionadalah lembaga yang ditolak masyarakat.
4.     Dari sudut penyebarannya dibagi menjadigeneral institutiondanrestriched institutiongeneral institutionadalah lembaga kemasyarakatan yang dikenal masyarakat didunia. Sedangkanrestriched institutionadalah lembaga kemasyarakatan yang dianut olehmasyarakat tertentu.
5.     Dari sudut fungsinya dibagi menjadi Operative institutiondanRegulative institution. Operative institution adalah lembaga kemasyarakatan yang berfungsi menghimpun pola-pola atau tata cara yang diperlukan untuk mencapai tujuan lembaga. SedangkanRegulative institutionadalah lembaga kemasyarakatan yang berfungsi untuk mengawasi adat istiadat atau tata kelakuan yang tidak menjadibagian yang mutlak dari lembaga.
D.   Fungsi Lembaga Kemasyarakatan
Pada dasarnya lembaga kemasyarakatan mempunyai beberapa fungsi antara lain:
1.     Memberikan pedoman bagi anggota masyarakat, bagaimana mereka harus bertingkah laku atau bersikap didalam menghadapi masalah-masalah dalam masyarakat terutama yang menyangkut kebutuhan-kebutuhan.
2.     Menjaga keutuhan masyarakat.
3.     Memberikan pegangan kepada masyarakat untuk mengadakan sistem pengendalian sosial(social control). Artinya, sistem pengawasan masyarakat terhadap tingkah laku anggota-anggotanya.

Fungsi-fungsi diatas menyatakan bahwa apabila seseorang hendak mempelajari kebudayaan dan masyarakat tertentu maka harus pula diperhatikan secara teliti lembaga-lembaga kemasyarakatan di masyarakat yang bersangkutan. (soerjono soekanto,1990)

Lembaga kemasyarakatan berfungsi sebagai pedoman perilaku atau sikap tindak manusia dan merupakan salah satu sarana untuk memelihara dan mengembangkan integrasi di dalam masyarakat.  Namun demikian, tidak semua norma di dalam masyarakat dengan sendirinya menjadi bagian dari suatu lembaga sosial tertentu.   Hal ini tergantung pada proses pelembagaan dari norma-norma tersebut sehingga menjadi bagian dari suatu lembaga sosial tertentu.( Soekanto dan Taneko, 1984)
E.   Fungsi-fungsi Lembaga Sosial
Dengan melihat dua tujuan lembaga sosial, yaitu mengatur ketertiban dan pemenuhan kebutuhan masyarakat maka untuk mewujudkan fungsi dari lembaga-lembaga sosial harus dapat dilaksanakan. Menurut Soerjono Soekanto,  lembaga sosial memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut:
1.     Memberikan pedoman kepada anggota masyarakat tentang bagaimana bertingkah laku atau bersikap dalam usaha memenuhi kebutuhan hidupnya.
Contoh:
1.     Lembaga ekonomi memberikan aturan-aturan produksi, distribusi dan hubungan kerja.
2.     Lembaga agama memberikan aturan tentang halal dan haram, baik dan buruk dan tata cara peribadatan yang harus dilakukan oleh anggotanya.
3.     Lembaga pendidikan memberikan akses bagi masyarakat untuk memperoleh pendidikan, sesuai dengan apa yang menjadi tujuan mereka
4.     Lembaga keluarga memberikan pendidikan dasar tentang norma dan aturan dasar sosialisasi sehingga, individu mempunyai pengetahuan dasar bagaimana hidup dalam kelompok yang lebih besar sesuai dengan tujuan masing-masing.

2.     Menjaga keutuhan masyarakat dari ancaman perpecahan atau disintegrasi masyarakat. Perpecahan atau disintegrasi ini sangat mungkin terjadi di tengah masyarakat, mengingat sumber pemenuhan kebutuhan hidup cenderung tida seimbang dengan perkembangan masyarakat baik secara jumlah maupun kualitasnya.

3.     Berfungsi untuk memberikan pegangan dalam mengadakan sistem pengendalian sosial.  Contohnya : dengan diberlakukannya peraturan sekaligus sanksi bagi pelanggar norma.
Jadi pada intinya, lembaga sosial berfungsi untuk mengatur kehidupan anggota-anggotanya agar mereka dapat hidup dengan tenang, damai, dan sejahtera dengan tercapainya tujuan-tujuan mereka.
a.     Proses Pertumbuhan Lembaga Kemasyarakatan
Proses pelembagaan adalah proses yang terjadi pada suatu norma untuk menjadi bagian dari suatu lembaga social, sehingga dikenal, diakui, dimengerti, dihargai dan ditaati oleh masyarakat
b.     Norma-norma social
Berdasarkan kekuatan mengikat anggotanya, norma-norma social dibedakan menjadi:
1.     Cara (usage)
Suatu norma yang memiliki kekuatan mengikat paling lemah. Kemudian lebih menonjolkan hubungan antar individu dalam masyarakat, serta sanksi pelanggaran norma berupa celaan dari individu yang berinteraksi dengannya.

2.     Kebiasaan (folkways)
Suatu norma memiliki kekuatan mengikat yang lebih besar daripadausage. Kemudian lebih menonjolkan perbuatan yang dilakukan oleh sebagian besar individu dalam masyarakat, serta sanksi terhadap pelanggaran norma ini berupa celaan dari setiap anggota masyarakat
3.     Tata kelakuan (mores)
Kebiasaan yang merupakan tata perilaku dan juga sekaligus diterima sebagai norma pengatur yang mencerminkan sifat-sifat yang hidup dari kelompok manusia yang dilaksanakan sebagai alat pengawas, secara sadar ataupun tidak sadar, yang dilakukan terhadap anggotanya
4.     Adat istiadat (custom)
Tata kelakuan yang kekal dan mempunyai kekuatan mengikat yang lebih besar terhadap anggota masyarakatnya. Sehingga masyarakat yang melanggarnya akan menerima sankni yang keras.

2.     Jenis-jenis Lembaga Sosial
Lembaga sosial dibedakan menjadi lembaga kemasyarakatan sebagai peraturan dan lembaga kemasyarakatan yang sungguh-sungguh berlaku. Lembaga kemasyarakatan dianggap sebagai peraturan apabila norma tersebut membatasi serta mengatur perilaku masyarakat. Sedangkan, lembaga kemasyarakatan dianggap sebagai yang sungguh-sungguh berlaku, apabila norma-norma tersebut sepenihnya membantu pelaksanaan pola kemasyarakatan

3.     Sistem Pengendalian Sosial (social control)
Roucek (1951:3) mendefinisikan sistem pengendalian sosial adalah pengawasan yang dilakukan masyarakat terhadap jalannya pemerintahan,khususnya pemerintahan beserta aparaturnya. Pengendalian sosialbertujuan menjaga keserasian antara stabilitas dengan perubahan-perubahan dalam masyarakat. Roucek juga membedakan pengendaliansosial berdasarkan sifatnya menjadi prevensif, represif atau kombinasi keduanya. Pengendalian sosial bersifat prevensif dilakukan melalui proses sosialisasi, pendidikan formal dan informal. Pengendalian represif  berwujud penjatuhan sanksi kepada anggota yang melanggar atau melakukan penyimpangan norma yang berlaku. Pada dasarnya proses pengendalian sosial dapat dilakukan dengancara tanpa kekerasan (persuasive) ataupun dengan paksaan (coercive).
1.     LembagaKemasyarakatanDesa
Contoh lembaga kemasyarakatan yang ada di desa :
a.     Karang Taruna
Karang Taruna merupakan wadah bagi generasi muda untuk mengekspresikan jiwa mudanya. Disamping di tingkat desa di masing-masing pedukuhan juga terdapat karang taruna tingkat dusun dengan kegiatan tergantung dari program kerja karang taruna tingkat dusun.

b.    LPMD ( Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa )
Lembaga ini berkedudukan ditingkat desa yang berperan dalam rangka ikut memperlancar program-program pembangunan ditingkat desa.

c.      GaPokTan ( Gabungan Kelompok Tani )
Merupakan wadah bagi kelompok tani ditingkat desa, kegiatan yang menjadi rutinitas adalah pertemuan kelompok tani tingkat desa yang dilaksanakan secara bergilir setiap bulan di masing-masing kelompok tani. Kegiatan yang dilakukan :
–      Pendampingan Program Aksi MANDIRI PANGAN
–      Pengelolaan PUAP ( Program Usaha Agribisnis Perdesaan )

d.    POSYANDU ( Pos Pelayanan Terpadu )
Kegiatanposyandu meliputi penimbangan rutin bagi balita dan lansia, pemberian makanantambahan bagi balita dan lansia, penyuluhan kesehatan bagi balita dan lansia.

e.      FORKESDES ( Forum Kesehatan Desa )/ DESA SIAGA
Forum ini berkedudukan di tingkat desa, yang merupakan sarana untuk membahas masalah-masalah kesehatan ditingkat desa. Kesehatan yang dimaksud disini termasuk kesehatan lingkungan. Forum ini terbentuk pada tahun 2007 hal tersebut didasari pada banyaknya masalah-masalah kesehatan ditingkat pedukuhan yang tidak dapat Secara maksimal. Sehingga dengan adanya forum ini akan lebih mendorong terwujudnya desa yang sehat salah satunya adalah penanganan masalah gizi buruk.
Fasilitas Kesehatan yang ada di desacontohnya :
1.    POSKESTREN ( Pos Kesehatan Pondok Pesantren )
2.    POLINDES ( Pondok Bersalin Desa )
3.    PUSTU ( Puskesmas Pembantu )
4.    POSYANDU BALITA
5.    POSYANDU LANSIA
7.    GERAKAN SAYANG IBU
8.    PKK ( Pemberdayan Keluarga )
9.    PPMD ( Pos Penanggulangan Malaria Desa )
10.  BAZIS ( Lembaga ini yang mengkoordinir kegiatan-kegiatan   keagamaan dalam rangka untuk membina kerukunan umat beragama dan pembinaan mental spiritual bagi warga masyarakat desa)
F. Lembaga Kemasyarakatan Kota
Lembaga masyrakat kota diantaranya adalah Lembaga Keluarga, lembaga Agama, lembaga Ekonomi. Lembaga Politik, dan lembaga Pendidikan. Adapun penjelasannya sebagai berikut:
1. Lembaga Keluarga
Lembaga keluarga merupakan tempat pertama untuk anak menerima pendidikan dan pembinaan. Meskipun diakui bahwa sekolah mengkhususkan diri untuk kegiatan pendidikan, namun sekolah tidak mulai dari “ruang hampa”Sekolah menerima anak setelah melalui berbagai pengalaman dan sikap serta memperoleh banyak pola tingkah laku dan keterampilan yang diperolehnya dari lembaga keluarga.
2. Lembaga Agama
Agama memiliki peran penting dalam kehidupan umat manusia. Ia memberikan landasan normatif dan kerangka nilai bagi kelangsungan hidup umatnya. Ia memberikan arah dan orientasi duniawi di samping orientasi ukhrowi (eskatologis). Dalam konteks ini, secara sosiologis agama merupakan sistem makna sekaligus sistem nilai bagi pemeluknya. Tetapi di era modern ini peran agama tergeser oleh perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
3. Lembaga Ekonomi
Lembaga ekonomi ialah Lembaga yang mempunyai kegiatan bidang ekonomi demi terpenuhinya kebutuhan masyarakat.
Fungsi lembaga ekonomi:
•Memberi pedoman untuk mendapatkan bahan pangan
•Memberi pedoman untuk barter dan jual beli barang
•Memberi pedoman untuk menggunakan tenaga kerja dan cara pengupahan
• Memberi pedoman tentang cara pemutusan hubungan kerja
• Memberi identitas diri bagi masyarakat
Tujuan lembaga ekonomi adalah terpenuhinya kebutuhan pokok untuk kelangsungan hidup masyarakat.
4. Lembaga Politik
Politik adalah proses pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat yang antara lain berwujud proses pembuatan keputusan, khususnya dalam negara.
5. Lembaga Pendidikan
Peranan pendidikan dalam kehidupan sangat penting. Menurut UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.


Terimakasih Sudah Berkunjung ;)