TUGAS MATA KULIAH TEKNIK KESELAMATAN
& KESEHATAN KERJA#
Disusun oleh:
Nama : MUHAMMAD GALANG
RAMADHAN
NPM : 24415609
Kelas : 4IC01
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
JURUSAN TEKNIK
MESIN
UNIVERSITAS GUNADARMA
DEPOK
2018
Soal Softskill tugas 3
1. Apa yang dimaksud dengan K3 ?
Jawab :
Kesehatan dan keselamatan kerja (K3, terkesan
rancu apabila disebut keselamatan dan kesehatan kerja) adalah bidang yang
terkait dengan kesehatan, keselamatan, dan kesejahteraan manusia yang bekerja
di sebuah institusi maupun lokasi proyek. Tujuan K3 adalah untuk memelihara
kesehatan dan keselamatan lingkungan kerja. K3 juga melindungi rekan kerja,
keluarga pekerja, konsumen, dan orang lain yang juga mungkin terpengaruh
kondisi lingkungan kerja.
K3 cukup penting bagi moral, legalitas, dan
finansial. Semua organisasi memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa pekerja
dan orang lain yang terlibat tetap berada dalam kondisi aman sepanjang waktu. Praktik
K3 meliputi pencegahan, pemberian sanksi, dan kompensasi, juga penyembuhan luka
dan perawatan untuk pekerja dan menyediakan perawatan kesehatan dan cuti sakit.
K3 terkait dengan ilmu kesehatan kerja, teknik keselamatan, teknik industri,
kimia, fisika kesehatan, psikologi organisasi dan industri, ergonomika, dan
psikologi kesehatan kerja.
2.
Sebutkan
isi Undang - Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Undang -
Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ?
Jawab :
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 1970
TENTANG
KESELAMATAN KERJA
BAB I
TENTANG ISTILAH-ISTILAH
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
"tempat
kerja" ialah tiap ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak
atau tetap dimana tenaga kerja bekerja, atau sering dimasuki tempat kerja untuk
keperluan suatu usaha dan dimana terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya
sebagaimana diperinci dalam pasal 2; termasuk tempat kerja ialah semua ruangan,
lapangan, halaman dan sekelilingnya yang merupakan bagian-bagian atau berhubung
dengan tempat kerja tersebut;
"pengurus"
ialah orang yang mempunyai tugas langsung sesuatu tempat kerja atau bagiannya
yang berdiri sendiri;
"pengusaha"
ialah :
orang
atau badan hukum yang menjalankan sesuatu usaha milik sendiri dan untuk
keperluan itu mempergunakan tempat kerja;
orang
atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan sesuatu usaha bukan
miliknya dan untuk keperluan itu mempergunakan tempat kerja;
orang
atau badan hukum, yang di Indonesia mewakili orang atau badan hukum termaksud
pada (a) dan (b), jikalau yang mewakili berkedudukan di luar Indonesia.
"direktur"
ialah pejabat yang ditunjuk oleh Mneteri Tenaga Kerja untuk melaksanakan
Undang-undang ini.
"pegawai
pengawas" ialah pegawai teknis berkeahlian khusus dari Departemen Tenaga
Kerja yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja.
"ahli
keselamatan kerja" ialah tenaga teknis berkeahlian khusus dari luar
Departemen Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja untuk mengawasi
ditaatinya Undang-undang ini.
BAB II
RUANG LINGKUP
Pasal 2
Yang
diatur oleh Undang-undang ini ialah keselamatan kerja dalam segala tempat
kerja, baik di darat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air maupun di
udara, yang berada di dalam wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia.
Ketentuan-ketentuan
dalam ayat (1) tersebut berlaku dalam tempat kerja di mana :
dibuat,
dicoba, dipakai atau dipergunakan mesin, pesawat, alat, perkakas, peralatan
atau instalasi yang berbahaya atau dapat menimbulkan kecelakaan atau peledakan;
dibuat,
diolah, dipakai, dipergunakan, diperdagangkan, diangkut, atau disimpan atau
bahan yang dapat meledak, mudah terbakar, menggigit, beracun, menimbulkan
infeksi, bersuhu tinggi;
dikerjakan
pembangunan, perbaikan, perawatan, pembersihan atau pembongkaran rumah, gedung
atau bangunan lainnya termasuk bangunan perairan, saluran atau terowongan di
bawah tanah dan sebagainya atau dimana dilakukan pekerjaan persiapan.
dilakukan
usaha: pertanian, perkebunan, pembukaan hutan, pengerjaan hutan, pengolahan
kayu atau hasil hutan lainnya, peternakan, perikanan dan lapangan kesehatan;
dilakukan
usaha pertambangan dan pengolahan : emas, perak, logam atau bijih logam
lainnya, batu-batuan, gas, minyak atau minieral lainnya, baik di permukaan atau
di dalam bumi, maupun di dasar perairan;
dilakukan
pengangkutan barang, binatang atau manusia, baik di darat, melalui terowongan,
dipermukaan air, dalam air maupun di udara;
dikerjakan
bongkar muat barang muatan di kapal, perahu, dermaga, dok, stasiun atau gudang;
dilakukan
penyelamatan, pengambilan benda dan pekerjaan lain di dalam air;
dilakukan
pekerjaan dalam ketinggian diatas permukaan tanah atau perairan;
dilakukan
pekerjaan di bawah tekanan udara atau suhu yang tinggi atau rendah;
dilakukan
pekerjaan yang mengandung bahaya tertimbun tanah, kejatuhan, terkena
pelantingan benda, terjatuh atau terperosok, hanyut atau terpelanting;
dilakukan
pekerjaan dalam tangki, sumur atau lobang;
terdapat
atau menyebar suhu, kelembaban, suhu, kotoran, api, asap, uap, gas, hembusan
angin, cuaca, sinar atau radiasi, suara atau getaran;
dilakukan
pembuangan atau pemusnahan sampah atau limbah;
dilakukan
pemancaran, penyinaran atau penerimaan radio, radar, televisi, atau telepon;
dilakukan
pendidikan, pembinaan, percobaan, penyelidikan atau riset (penelitian) yang
menggunakan alat teknis;
dibangkitkan,
dirobah, dikumpulkan, disimpan, dibagi-bagikan atau disalurkan listrik, gas,
minyak atau air;
diputar
film, pertunjukan sandiwara atau diselenggarakan reaksi lainnya yang memakai
peralatan, instalasi listrik atau mekanik.
Dengan
peraturan perundangan dapat ditunjuk sebagai tempat kerja, ruangan-ruangan atau
lapangan-lapangan lainnya yang dapat membahayakan keselamatan atau kesehatan
yang bekerja atau yang berada di ruangan atau lapangan itu dan dapat dirubah
perincian tersebut dalam ayat (2).
BAB III
SYARAT-SYARAT KESELAMATAN KERJA
Pasal 3
Dengan
peraturan perundangan ditetapkan syarat-syarat keselamatan kerja untuk :
mencegah
dan mengurangi kecelakaan;
mencegah,
mengurangi dan memadamkan kebakaran;
mencegah
dan mengurangi bahaya peledakan;
memberi
kesempatan atau jalan menyelamatkan diri pada waktu kebakaran atau
kejadian-kejadian lain yang berbahaya;
memberi
pertolongan pada kecelakaan;
memberi
alat-alat perlindungan diri pada para pekerja;
mencegah
dan mengendalikan timbul atau menyebar luasnya suhu, kelembaban, debu, kotoran,
asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar radiasi, suara dan getaran;
mencegah
dan mengendalikan timbulnya penyakit akibat kerja baik physik maupun psychis,
peracunan, infeksi dan penularan.
memperoleh
penerangan yang cukup dan sesuai;
menyelenggarakan
suhu dan lembab udara yang baik;
menyelenggarakan
penyegaran udara yang cukup;
memelihara
kebersihan, kesehatan dan ketertiban;
memperoleh
keserasian antara tenaga kerja, alat kerja, lingkungan, cara dan proses
kerjanya;
mengamankan
dan memperlancar pengangkutan orang, binatang, tanaman atau barang;
mengamankan
dan memelihara segala jenis bangunan;
mengamankan
dan memperlancar pekerjaan bongkar muat, perlakuan dan penyimpanan barang;
mencegah
terkena aliran listrik yang berbahaya;
menyesuaikan
dan menyempurnakan pengamanan pada pekerjaan yang bahaya kecelakaannya menjadi
bertambah tinggi.
Dengan
peraturan perundangan dapat dirubah perincian seperti tersebut dalam ayat (1)
sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknik dan teknologi serta
pendapatan-pendapatan baru di kemudian hari.
Pasal 4
Dengan
peraturan perundangan ditetapkan syarat-syarat keselamatan kerja dalam
perencanaan, pembuatan, pengangkutan, peredaran, perdagangan, pemasangan,
pemakaian, penggunaan, pemeliharaan dan penyimpanan bahan, barang, produk
teknis dan aparat produksi yang mengandung dan dapat menimbulkan bahaya
kecelakaan.
Syarat-syarat
tersebut memuat prinsip-prinsip teknis ilmiah menjadi suatu kumpulan ketentuan
yang disusun secara teratur, jelas dan praktis yang mencakup bidang konstruksi,
bahan, pengolahan dan pembuatan, perlengkapan alat-alat perlindungan, pengujian
dan pengesyahan, pengepakan atau pembungkusan, pemberian tanda-tanda pengenal
atas bahan, barang, produk teknis dan aparat produk guna menjamin keselamatan
barang-barang itu sendiri, keselamatan tenaga kerja yang melakukannya dan
keselamatan umum.
Dengan
peraturan perundangan dapat dirubah perincian seperti tersebut dalam ayat (1)
dan (2); dengan peraturan perundangan ditetapkan siapa yang berkewajiban
memenuhi dan mentaati syarat-syarat keselamatan tersebut.
BAB IV
PENGAWASAN
Pasal 5
Direktur
melakukan pelaksanaan umum terhadap Undang-undang ini sedangkan para pegawai
pengawas dan ahli keselamatan kerja ditugaskan menjalankan pengawasan langsung
terhadap ditaatinya Undang-undang ini dan membantu pelaksanaannya.
Wewenang
dan kewajiban direktur, pegawai pengawas dan ahli keselamatan kerja dalam
melaksanakan Undang-undang ini diatur dengan peraturan perundangan.
Pasal 6
Barang
siapa tidak dapat menerima keputusan direktur dapat mengajukan permohonan
banding kepada Panitia Banding.
Tata
cara permohonan banding, susunan Panitia Banding, tugas Panitia Banding dan
lain-lainnya ditetapkan oleh Menteri Tenaga Kerja.
Keputusan
Panitia Banding tidak dapat dibanding lagi.
Pasal 7
Untuk
pengawasan berdasarkan Undang-undang ini pengusaha harus membayar retribusi
menurut ketentuan-ketentuan yang akan diatur dengan peraturan perundangan.
Pasal 8
Pengurus
di wajibkan memeriksakan kesehatan badan, kondisi mental dan kemampuan fisik
dari tenaga kerja yang akan diterimanya maupun akan dipindahkan sesuai dengan
sifat-sifat pekerjaan yang diberikan padanya.
Pengurus
diwajibkan memeriksakan semua tenaga kerja yang berada di bawah pimpinannya,
secara berkala pada Dokter yang ditunjuk oleh Pengusaha dan dibenarkan oleh
Direktur.
Norma-norma
mengenai pengujian kesehatan ditetapkan dengan peraturan perundangan.
BAB V
PEMBINAAN
Pasal 9
Pengurus
diwajibkan menunjukkan dan menjelaskan pada tiap tenaga kerja baru tentang :
Kondisi-kondisi
dan bahaya-bahaya serta yang dapat timbul dalam tempat kerja;
Semua
pengamanan dan alat-alat perlindungan yang diharuskan dalam tempat kerja;
Alat-alat
perlindungan diri bagi tenaga kerja yang bersangkutan;
Cara-cara
dan sikap yang aman dalam melaksanakan pekerjaannya.
Pengurus
hanya dapat mempekerjakan tenaga kerja yang bersangkutan setelah ia yakin bahwa
tenaga kerja tersebut telah memahami syarat-syarat tersebut di atas.
Pengurus
diwajibkan menyelenggarakan pembinaan bagi semua tenaga kerja yang berada di
bawah pimpinannya, dalam pencegahan kecelakaan dan pemberantasan kebakaran
serta peningkatan keselamatan dan kesehatan kerja, pula dalam pemberian
pertolongan pertama pada kecelakaan.
Pengurus
diwajibkan memenuhi dan mentaati semua syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan
yang berlaku bagi usaha dan tempat kerja yang dijalankan.
BAB VI
PANITIA PEMBINA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Pasal 10
Menteri
Tenaga Kerja berwenang membertuk Panitia Pembina Keselamatan Kerja guna
memperkembangkan kerja sama, saling pengertian dan partisipasi efektif dari
pengusaha atau pengurus dan tenaga kerja dalam tempat-tempat kerja untuk
melaksanakan tugas dan kewajiban bersama di bidang keselamatan dan kesehatan
kerja, dalam rangka melancarkan usaha berproduksi.
Susunan
Panitia Pembina dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, tugas dan lain-lainnya
ditetapkan oleh Menteri Tenaga Kerja.
BAB VII
KECELAKAAN
Pasal 11
Pengurus
diwajibkan melaporkan tiap kecelakaan yang terjadi dalam tempat kerja yang
dipimpinnya, pada pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja.
Tata
cara pelaporan dan pemeriksaan kecelakaan oleh pegawai termaksud dalam ayat (1)
diatur dengan peraturan perundangan.
BAB VIII
KEWAJIBAN DAN HAK TENAGA KERJA
Pasal 12
Dengan
peraturan perundangan diatur kewajiban dan atau hak tenaga kerja untuk: a.
Memberikan keterangan yang benar bila diminta oleh pegawai pengawas dan atau
keselamatan kerja; b. Memakai alat perlindungan diri yang diwajibkan; c.
Memenuhi dan mentaati semua syarat-syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang
diwajibkan; d.Meminta pada Pengurus agar dilaksanakan semua syarat keselamatan
dan kesehatan kerja yang diwajibkan; e. Menyatakan keberatan kerja pada
pekerjaan dimana syarat kesehatan dan keselamatan kerja serta alat-alat
perlindungan diri yang diwajibkan diragukan olehnya kecuali dalam hal-hal
khususditentukan lain oleh pegawai pengawas dalam batas-batas yang masih dapat
dipertanggung jawabkan.
BAB IX
KEWAJIBAN BILA MEMASUKI TEMPAT KERJA
Pasal 13
Barang
siapa akan memasuki sesuatu tempat kerja, diwajibkan mentaati semua petunjuk
keselamatan kerja dan memakai alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan.
BAB X
KEWAJIBAN PENGURUS
Pasal 14
Pengurus
diwajibkan :
secara
tertulis menempatkan dalam tempat kerja yang dipimpinnya, semua syarat
keselamatan kerja yang diwajibkan, sehelai Undang-undang ini dan semua
peraturan pelaksanaannya yang berlaku bagi tempat kerja yang bersangkutan, pada
tempat-tempat yang mudah dilihat dan menurut petunjuk pegawai pengawas atau
ahli keselamatan kerja;
Memasang
dalam tempat kerja yang dipimpinnya, semua gambar keselamatan kerja yang
diwajibkan dan semua bahan pembinaan lainnya, pada tempat-tempat yang mudah
dilihat dan terbaca menurut petunjuk pegawai pengawas atau ahli keselamatan
kerja.
Menyediakan
secara cuma-cuma, semua alat perlindungan diri yang diwajibkan pada tenaga
kerja berada di bawah pimpinannya dan menyediakan bagi setiap orang lain yang
memasuki tempat kerja tersebut, disertai dengan petunjuk-petunjuk yang
diperlukan menurut petunjuk-petunjuk yang diperlukan menurut petunjuk pegawai
pengawas atau ahli keselamatan kerja.
BAB XI
KETENTUAN-KETENTUAN PENUTUP
Pasal 15
Pelaksanaan
ketentuan tersebut pada pasal-pasal di atas diatur lebih lanjut dengan
peraturan perundangan.
Peraturan
perundangan tersebut pada ayat (1) dapat memberikan ancaman pidana atas
pelanggaran peraturannya dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan
atau denda setinggi-tingginya Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
Tindak
pidana tersebut adalah pelanggaran.
Pasal 16
Pengusaha
yang mempergunakan tempat-tempat kerja yang sudah ada pada waktu Undang-undang
ini mulai berlaku wajib mengusahakan di dalam satu tahun sesudah Undang-undang
ini mulai berlaku, untuk memenuhi ketentuan-ketentuan menurut atau berdasarkan
Undang-undang ini.
Pasal 17
Selama
peraturan perundangan untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-undang ini
belum dikeluarkan, maka peraturan dalam bidang keselamatan kerja yang ada pada
waktu Undang-undang ini mulai berlaku, tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan Undang-undang ini.
Pasal 18
Undang-undang
ini disebut "UNDANG-UNDANG KESELAMATAN KERJA" dan mulai berlaku pada
hari diundangkan.
Agar
supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan
di Jakarta pada tanggal 12 Januari 1970
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SOEHARTO
Diundangkan
di Jakarta pada tanggal 12 Januari 1970
Sekretaris
Negara Republik Indonesia,
ttd
ALAMSYAH
3. Jelaskan Peraturan Khusus yang mengatur lebih detail tentang pelaksanaan K3 yang terdiri dari :
a. Peraturan Khusus AA
b. Peraturan Khusus B
c. Peraturan Khusus DD
d. Peraturan Khusus FF
e. Peraturan Khusus K
f. Peraturan Khusus L
Jawab :
a. Peraturan khusus AA peraturan khusus untuk pertolongan pertama
pada kecelakaan.
b. Peraturan khusus B
peraturan khusus untuk instalasi – instalasi listrik arus kuat dalam pabrik –
pabrik bengkel – bengkel dan pabrik – pabrik.
c. Peraturan khusus DD
Peraturan khusus untuk bejana – bejana berisi udara yang di kempa dan di
pergunakan untuk menggerakan motor – motor bakar.
d. Peraturan khusus FF
peraturan khusus mengenai perusahaan – perusahaan ,bengkel – bengkel dimana di
buat, di pakai di kempa gas di dalam botol baja, silinder atau bejana.
e. Peraturan khusus K
peraturan khusus mengenai pabrik – pabrik dan tempat – tempat dimana bahan –
bahan yang dapat meledak di olah atau di kerjakan.
f. Peraturan khusus L
peraturan khusus mengenai usaha – usaha Keselamatan kerja untuk pekerja –
pekerja di tangki – tangki apung.
4. Sebutkan
empat prinsip dalam pemadaman api ?
Jawab :
Teknik untuk
memadamkan api dapat dilakukan dengan cara empat prinsip yaitu :
1. Pendinginan
·
Menghilangkan
unsur panas.
·
Menggunakan
media bahan dasar air.
2. Isolasi
·
Menutup
permukaan benda yang terbakar untuk menghalangi unsur O2 menyalakan api.
·
Menggunakan
media serbuk ataupun busa.
3. Dilusi
·
Meniupkan
gas inert untuk menghalangi unsur O2 menyalakan api.
·
Menggunakan
media gas CO2.
4. Pemisahan Bahan Mudah Terbakar
·
Memisahkan
bahan mudah terbakar dari unsur api.
·
Memindahkan
bahan-bahan mudah terbakar jauh dari jangkauan api.
Ada 3
pemahaman penting yang terkait dengan pembahasan tentang prinsip memadamkan api
yaitu :
1. Pemahaman Pertama
Berdasarkan
teori Triangle Of Fire, ada 3 elemen pokok untuk dapat terjadinya nyala api
yaitu :
·
Bahan
Bakar
·
Oksigen
·
Panas /
Sumber Penyala
2. Pemahaman Kedua
Dari
ketiga elemen dalam segi tiga api, menurut adanya persyaratan besaran fisika
tertentu yang menghubungkan sisi-sisi segitiga api itu, yaitu
·
Flash
point
·
Flammable
range
·
Fire
point
·
Ignition
point
3. Pemahaman ketiga
Unsur-unsur
terjadinya api seperti diterangkan dalam teori Tetrahedron of fire ada elemen
keempat yaitu reaksi radikal bebas yang ternyata mempunyai peranan besar dalam
proses berlangsungnya nyala api.
5.
Jelaskan
faktor-faktor bahaya lingkungan yang dapat menimbulkan kecelakaan maupun
penyakit akibat kerja terdiri dari :
a. Faktor Fisik
b. Faktor Kimia
c. Faktor Biologi
d. Faktor Psikologi
e.
Faktor Ergonomi
Jawab:
a. Faktor fisik adalah
faktor di dalam tempat kerja yang bersifat fisika antara lain kebisingan,
penerangan, getaran, iklim kerja, gelombang mikro dan sinar ultra ungu. Faktor-faktor
ini mungkin bagian tertentu yang dihasilkan dari proses produksi atau produk
samping yang tidak diinginkan.
- Kebisingan, adalah semua
suara yang tidak dikehendaki yang bersumber dari alat-alat proses produksi dan
atau alat-alat kerja yang pada tingkat tertentu dapat menimbulkan gangguan
pendengaran. Suara keras, berlebihan atau berkepanjangan dapat merusak jaringan
saraf sensitif di telinga, menyebabkan kehilangan pendengaran sementara atau
permanen. Hal ini sering diabaikan sebagai masalah kesehatan, tapi itu adalah
salah satu bahaya fisik utama. Batasan pajanan terhadap kebisingan ditetapkan
nilai ambang batas sebesar 85 dB selama 8 jam sehari.
- Penerangan, di setiap
tempat kerja harus memenuhi syarat untuk melakukan pekerjaan. Penerangan yang
sesuai sangat penting untuk peningkatan kualitas dan produktivitas. Sebagai
contoh, pekerjaan perakitan benda kecil membutuhkan tingkat penerangan lebih
tinggi, misalnya mengemas kotak. Studi menunjukkan bahwa perbaikan penerangan,
hasilnya terlihat langsung dalam peningkatan produktivitas dan pengurangan
kesalahan. Bila penerangan kurang sesuai, para pekerja terpaksa membungkuk dan
mencoba untuk memfokuskan penglihatan mereka, sehingga tidak nyaman dan dapat
menyebabkan masalah pada punggung dan mata pada jangka panjang dan dapat
memperlambat pekerjaan mereka.
- Getaran, adalah gerakan
bolak-balik cepat (reciprocating), memantul ke atas dan ke bawah atau ke
belakang dan ke depan. Hal tersebut dapat berpengaruh negatif terhadap semua
atau sebagian dari tubuh. Misalnya, memegang peralatan yang bergetar sering
mempengaruhi tangan dan lengan pengguna, menyebabkan kerusakan pada pembuluh
darah dan sirkulasi di tangan. Sebaliknya, mengemudi traktor di jalan
bergelombang dengan kursi yang dirancang kurang sesuai sehingga menimbulkan
getaran ke seluruh tubuh, dapat mengakibatkan nyeri punggung bagian bawah.
Batasan getaran alat kerja yang kontak langsung maupun tidak langsung pada
lengan dan tangan tenaga kerja ditetapkan sebesar 4 m/detik2.
- Iklim kerja, ketika suhu
berada di atas atau di bawah batas normal, keadaan ini memperlambat pekerjaan.
Ini adalah respon alami dan fisiologis dan merupakan salah satu alasan mengapa
sangat penting untuk mempertahankan tingkat kenyamanan suhu dan kelembaban
ditempat kerja. Faktor-faktor ini secara signifikan dapat berpengaruh pada
efisiensi dan produktivitas individu pada pekerja. Sirkulasi udara bersih di
ruangan tempat kerja membantu untuk memastikan lingkungan kerja yang sehat dan
mengurangi pajanan bahan kimia.
- Radiasi Tidak Mengion,
radiasi gelombang elektromagnetik yang berasal dari radiasi tidak mengion
antara lain gelombang mikro dan sinar ultra ungu (ultra violet). Gelombang
mikro digunakan antara lain untuk gelombang radio, televisi, radar dan telepon.
Gelombang mikro mempunyai frekuensi 30 kHz – 300 gHz dan panjang gelombang 1 mm
– 300 cm. Radiasi gelombang mikro yang pendek < 1 cm yang diserap oleh
permukaan kulit dapat menyebabkan kulit seperti terbakar. Sedangkan gelombang
mikro yang lebih panjang (> 1 cm) dapat menembus jaringan yang lebih dalam.
b. Faktor Kimia
Risiko kesehatan timbul dari pajanan berbagai
bahan kimia. Banyak bahan kimia yang memiliki sifat beracun dapat memasuki
aliran darah dan menyebabkan kerusakan pada sistem tubuh dan organ lainnya.
Bahan kimia berbahaya dapat berbentuk padat, cairan, uap, gas, debu, asap atau
kabut dan dapat masuk ke dalam tubuh melalui tiga cara utama antara lain:
- Inhalasi (menghirup):
Dengan bernapas melalui mulut atau hidung, zat beracun dapat masuk ke dalam
paru-paru. Seorang dewasa saat istirahat menghirup sekitar lima liter udara per
menit yang mengandung debu, asap, gas atau uap. Beberapa zat, seperti
fiber/serat, dapat langsung melukai paru-paru. Lainnya diserap ke dalam aliran
darah dan mengalir ke bagian lain dari tubuh.
- Pencernaan (menelan): Bahan
kimia dapat memasuki tubuh jika makan makanan yang terkontaminasi, makan dengan
tangan yang terkontaminasi atau makan di lingkungan yang terkontaminasi. Zat di
udara juga dapat tertelan saat dihirup, karena bercampur dengan lendir dari
mulut, hidung atau bergerak melalui usus menuju perut.
- Penyerapan ke dalam kulit
atau kontak invasif: Beberapa di antaranya adalah zat melewati kulit dan masuk
ke pembuluh darah, biasanya melalui tangan dan wajah. Kadang-kadang, zat-zat
juga masuk melalui luka dan lecet atau suntikan (misalnya kecelakaan medis).
c. Faktor Biologi
Faktor biologi penyakit akibat kerja sangat
beragam jenisnya. Seperti pekerja di pertanian, perkebunan dan kehutanan
termasuk di dalam perkantoran yaitu indoor air quality, banyak menghadapi
berbagai penyakit yang disebabkan virus, bakteri atau hasil dari pertanian,
misalnya tabakosis pada pekerja yang mengerjakan tembakau, dan bagasosis pada
pekerja - pekerja yang menghirup debu-debu organik. Penyakit paru oleh jamur
sering terjadi pada pekerja yang menghirup debu organik, misalnya pernah
dilaporkan dalam kepustakaan tentang aspergilus paru pada pekerja gandum. Agak
berbeda dari faktor-faktor penyebab penyakit akibat kerja lainnya, faktor
biologis dapat menular dari seorang pekerja ke pekerja lainnya. Usaha yang lain
harus pula ditempuh cara pencegahan penyakit menular, antara lain imunisasi dengan pemberian
vaksinasi atau suntikan, mutlak dilakukan untuk pekerja-pekerja di Indonesia
sebagai usaha kesehatan biasa.
d. Faktor Psikologi
Faktor psikologi adalah suatu faktor
non-fisik yang timbul karena adanya interaksi dari aspek-aspek job description,
disain kerja dan organisasi serta manajemen di tempat kerja serta konteks
lingkungan social yang berpotensi menimbulkan gangguan fisik, sosial dan
psikologi. Adapun bahaya-bahaya psikososial dapat meliputi:
- Beban kerja
- Rutinitas kerja
- Masalah organisasi
- Konflik antara perkerja
maupun antara pekerja dengan pemimpin.
- Suasana kerja yang buruk
e. Faktor Ergonomik
Industri barang dan jasa telah mengembangkan
kualitas dan produktivitas. Restrukturisasi proses produksi barang dan jasa
terbukti meningkatkan produktivitas dan kualitas produk secara langsung
berhubungan dengan disain kondisi kerja Pengaturan cara kerja dapat memiliki
dampak besar pada seberapa baik pekerjaan dilakukan dan kesehatan mereka yang
melakukannya. Semuanya dari posisi mesin pengolahan sampai penyimpanan
alat-alat dapat menciptakan hambatan dan risiko. Penyusunan tempat kerja dan
tempat duduk yang sesuai harus diatur sedemikian sehingga tidak ada pengaruh
yang berbahaya bagi kesehatan.
DAFTAR
PUSTAKA
[ 1 ] https://id.wikipedia.org/wiki/Kesehatan_dan_keselamatan_kerja
[ 2 ] http://hukum.unsrat.ac.id/uu/uu_1_70.htm
[ 4 ] International Labour Organization, 2013,
“Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Tempat Kerja”, Jakarta, SCORE.